22 November 2010

The SUPA Prize Studentships



The SUPA Prize Studentships are prestigious and competitive awards intended to attract outstanding physics students from around the world, irrespective of nationality, to study for a PhD in Scotland. You will be asked to state your first choice of SUPA university and preferred SUPA Theme. You are strongly advised to make contact with prospective supervisors and research groups before applying.

For futher information, please go to The SUPA Prize Studentships. To apply, please go to SUPA Online Application. Hopefully this information will be useful for you.

Kind Regards,
SF

Let Us Save Our Home (Earth)

14 November 2010

Movie: The Trotsky 2009

Some say it's a senior high school comedy movie, indeed. When I watched the beginning of this movie, I thought this could be a waste of time. It flowed slowly, kind of boring, funny though I laughed a little.

When we moved from the middle, It's getting interesting, moving, full of lesson. This teenager, Leon "Trotsky" (which I prefer to call a man, at the end) knows his direction and he goes for it. He is all out to speak, shout his mind/thought and really do what he thinks nevertheless what the majority of people think and do. He does what he says, what he thinks. He really fight for what is right.

At the end, he is right. He inspires a lot of people, his schoolmates, the high educated persons, and eventually his father (his former main opponent). I think he is truly a man. A man who speaks/shouts of what is right and does what he says/thinks and fight for it to achieve the goal. I wish we have more "Leon Trotsky" in our leader line and men of power.

28 September 2010

Free Software for new Computer (Notebook)

Baru membeli komputer (notebook) kosong & bingung software apa saja yang harus di-instal ke dalamnya? Berikut ini adalah beberapa software dasar (basic) yang harus ada miliki dan gratis (free):

1. Untuk browsing, kamu dapat memilih Mozilla Firefox, Google Chrome, atau Opera
2. Untuk security, kamu dapat memilih Avast dan Avira
3. Untuk chat, kamu dapat memilih Skype atau Yahoo Messenger
4. Untuk video player, kamu dapat meng-instal KMPlayer
5. Untuk keperluan compress file, kamu dapat meng-instal 7-Zip
6. Untuk keperluan office application, kamu dapat meng-instal Open Office
7. Untuk membaca file .pdf, kamu dapat memilih Nitro PDF Reader
8. Untuk image editing, kamu dapat memilih GIMP dan Gadwin Printscreen

Oh ya, kalo koneksi ke internet ngga ada, tinggal cari internet hotspot (wifi) yang gratis... So, it's all for free. Selamat mencoba!


You just bought a new computer (notebook) which is empty (DOS) and get confused on what software to instal inside so that your computer will be ready to be used. Well, above there are some free software that I would recommend you to download and install:

22 September 2010

Sebuah Pendapat Mengenai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 (Pendirian Rumah Ibadat)

Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Sebuah pendapat

Pendirian rumah ibadat sebagai salah satu sarana bagi para pemeluk agama untuk beribadat dan melaksanakan hak dan kewajiban agamanya (sesuatu yang dipercayai dan diyakininya) menjadi semakin sulit dan diarahkan menjadi lebih administratif. Pasal 13(1) dan 13(3) menyatakan bahwa pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk. Persyaratan komposisi penduduk itu kemudian diperkuat dalam pasal 14(2). Penekanan dasar pendirian rumah ibadat menjadi lebih kepada "komposisi jumlah penduduk" bukan karena adanya keperluan/kebutuhan nyata. Sebuah hal yang patut dipertanyakan. Apakah hal itu tidak menjadi kontradiktif dengan pernyataan:
(a) "Bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,
(b) Bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya,
(c) Bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,
(d) Bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum."

Persyaratan khusus (teknis) untuk mendirikan rumah ibadat dalam pasal 14(2) a, b, c, dan d juga menunjukkan semakin sulitnya mendirikan rumah ibadat karena sebuah rumah ibadat dapat didirikan jika, diminta (disetujui) oleh 150 orang yang terdiri dari 90 orang yang akan menggunakannya dan 60 orang dari agama lain (di lingkungan tersebut) dan juga adanya rekomendasi tertulis. Jadi, jika yang akan menggunakannya kurang dari 90 (sembilan puluh) orang, ada dasar untuk menolak permintaan untuk mendirikan sebuah rumah ibadat. Jika ada 90 orang yang akan menggunakannya tetapi didukung oleh kurang dari 60 (enam puluh) orang, maka ada dasar untuk menolak permintaan tersebut. Mengapa pasal 14(2)b itu harus ada? Bukankah pasal 14(2)a, c, dan d sudah cukup? Lalu apakah pasal ini hendak menekankan adanya mayoritas dan minoritas? Lalu apakah pasal 14 (2)b itu tidak menjadi kontradiktif dengan pernyataan (a) s/d (d) di atas? Yang ditakutkan adalah karena faktor ketiadaan rumah ibadat (sulitnya membangun rumah ibadat) akan terjadi pengkotak-kotakan daerah menurut agama dan kepercayaan, yang pada akhirnya akan mengancam persatuan dan kesatuan kita sebagai satu tumpah darah dan satu bangsa yang merdeka.

Peraturan ini menyebutkan tentang kewajiban aparatur negara tetapi tidak menyebutkan secara spesifik konsekuensi (punishment) jika mereka tidak mampu melakukan kewajibannya dengan baik dan benar.

Sebagai penutup, apakah semua rumah ibadat yang didirikan di Indonesia mulai dari 21 Maret 2006 sudah memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam peraturan bersama ini? Jika tidak, lalu bagaimana?